Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait pers, seperti:
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
- Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya
- Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
- Setiap warga negara dan negara berhak mendirikan perusahaan pers
- Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia
- Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial
- Pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi
- Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain undang-undang tersebut, kebebasan pers di Indonesia juga dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28 yang mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul. Pasal ini juga mengatur kebebasan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
