SITUS RESMI YAYASAN PPTQ. SUBULUS SALAM SEMBORO

- FORMULIR PSPDB 2025! - - DOWNLOAD BROSUR! -

redaksi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait pers, seperti:

  • Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
  • Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya
  • Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
  • Setiap warga negara dan negara berhak mendirikan perusahaan pers
  • Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia
  • Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial
  • Pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi
  • Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selain undang-undang tersebut, kebebasan pers di Indonesia juga dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28 yang mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul. Pasal ini juga mengatur kebebasan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

© Yayasan pptq subulus salam | All Rights Reserved | Developed by Subulus salam media